Anggota DPR Ini Tak Setuju TNI Berperan Penuh Berantas Terorisme

CharlesHonorisBlusukan

Pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme menjadi perdebatan hangat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

Pemerintah menginginkan adanya keterlibatan institusi pertahanan negara tersebut.

Namun, menurut Anggota Komisi I DPR Charles Honoris, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan bentuk pengkhianatan cita-cita reformasi.

Kata dia, reformasi melahirkan banyak institusi baru termasuk melahirkan Undang-undang Anti-Terorisme dengan model penegakan hukum.

Baca juga: ( Persepsi Publik Terhadap TNI Jadi Taruhan )

“Kalau kita melenceng, kita bergeser dari penegakan hukum, maka kita mengkhianati amanat reformasi itu sendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/6).

Menurut Charles alasannya jelas jika dilihat dari tugas pokok dan fungsinya. Anggota TNI itu dilatih dan dididik untuk perang serta pertahanan negara.

“Sedangkan, untuk penegakan hukum dilakukan pihak kepolisian, Densus 88,  oleh pihak penegakan hukum,” sebut dia.

Untuk itu, dia mengatakan agak lucu jikalau nantinya prajurit TNI dijadikan penyidik, kemudian melakukan penangkapan dan melakukan penyidikan terhadap terduga teroris. “Karena ini akan menjadi suatu kecacatan hukum ya,” tegas politikus PDIP itu.

Di samping itu, Charles melihat pernyataan Presiden Joko Widodo yang ingin melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme di RUU Terorisme banyak disalahartikan. Dia berpendapat, presiden ingin TNI dilibatkan dalam berantas teroris secara terbatas.

“Karena sebagai panglima tertinggi, saya yakin presiden memahami terkait aturan UU terkait dengan tupoksi TNI. Jadi menurut saya, statemen Jokowi tentang pelibatan TNI lebih banyak disalahartikan,” tutur legislator asal Jakarta itu.

Mengacu pada Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, institusi itu bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme atas dasar keputusan politik. Artinya, TNI sifatnya memberi bantuan.

“Maksudnya bisa saja asalkan ada permintaan dari penegak hukum, kepolisian. Maka TNI bisa saja terlibat pemberantasan terorisme,” pungkas Charles.

Sumber : jawapos